Rabu, 16 April 2014

Perang politik, hutan berkurang.


By on 07.10




Pemilu 9 april sudah berlangsung beberapa hari silam, hajatan bangsa sebagai negara demokrasi baru saja usai.“Pesta”dan “Demokrasi” mungkin dua  kata ini cukup  mewakili kondisi real menjelang  pemilihan umum (Pemilu) 9 april 2014. Jika kata “Pesta” dan kata  “ Demokrasi” dipisah, kata-kata tersebut sangat relevan dengan apa yang terjadi dilapangan.


 Pesta!!.


            Mungkin ini adalah kata yang tepat kita gunakan untuk pemilu 9 april 2014 lalu. Sebab entah berapa banyak dana yang dihabiskan untuk pemilu tahun ini. Semua partai politik saling berlomba-lomba mempromosikan diri di media massa. Entah itu di TV, media cetak dan sebagainya. Event lima tahunan  ini  tak ubah seperti Pesta.


Tentu banyak dana yang dihabiskan, banyak waktu yang di gunakan. Jiwa dan raga juga turut dikorbankan. Hanya untuk sebuah “pesta”. Iya buktinya..!!, banyak tokoh-tokoh politik yang mau turun kedaerah-daerah, kejalan, menyantuni masyarakat seolah olah mereka pro dan merakayat. Pada hal sebelumnya mereka tak pernah mau tahu tentang masyarakat apalagi mau berbaur. Tapi inilah pemilu semua cara dilakukan..!!.


Pesta memang  butuh kemeriahan, Pesta butuh kemewahan.!!, seperti itulah meansed tokoh politik kita.Makanya tak hayal dana kampanye partai politik melonjak tajam, dengan total alokasi anggaran diperkirakan sebesar Rp 4,4 triliun.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 22 Ayat (4) yang menyatakan pelaporan periodic 3 bulanan Penerimaan Sumbangan partai politik dan calon anggota DPD kepada KPU di setiap tingkatan sesuai dengan kelengkapan data penyumbang yang diatur di dalam Pasal 19 PKPU yang sama. Atas dasar itu pihak parpol wajib melapor berapa dana kampanye yang mereka gunakan.

Alokasi dana kampanye yang berasal dari partai politik tingkat provinsi diperkirakan sebesar Rp 2,4 triliun dan di tingkat pusat sebesar Rp 1,9 triliun.Di tingkat pusat, dana kampanye terbesar dikeluarkan Partai Gerindra dengan Rp 306,5 miliar, disusul Partai Demokrat Rp 268,09 miliar, dan PAN Rp 256,3 miliar.Lalu Partai Hanura dengan Rp 241,07 miliar, PDI Perjuangan dengan Rp 220,8 miliar, Partai Golkar Rp 174,03 miliar, dan Partai Nasdem Rp 138,9 miliar.Di urutan kedelapan adalah PPP dengan Rp 96,7 miliar, disusul PKS Rp 82,48 miliar, PKB Rp 69,7 miliar, PBB Rp 47,4 miliar, dan PKPI Rp 36,3 miliar.

 
            Menurut banyak pihak dan kalangan (seperti ICW, Fitra ) dana yang dilaporkan oleh para Politikus tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan dilapangan. Pengeluaran dilapangan jauh lebih besar dari apa yang mereka laporkan. Ini ada indikiasi ketidak jujuran, ada indikasi kongkalikong.


 Pertanyaan kita sebagai masyarakat, kenapa Partai politik tidak mau melaporkan dana kampanye mereka secara jujur dan berani..?

Ini sebuah pertanyaan bsar yang mengganjal di hati masyarakat. Walau tak dapat jawaban Pasti Publik bisa berspekulasi. Masyarakat bisa beropini walau tak sepenuhnya betul.Menurut saya ada dua kemungkinan. Pertama, mereka takut disebut pemboros jika melapor secara jujur. Kedua, Mungkin ada donatur “siluman”.

Kesan tidak transparan terutama terkait identitas penyumbang dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemilu, terutama terkait penyumbang yang tidak jelas seperti diatur di dalam larangan penerimaan dana kampanye (Pasal 139 ayat (1)) UU No. 8 tahun 2012).


            Pelaporan secara “gelondongan” jumlah total dana kampanye lewat daftar sumbangan kandidat kepada partai politik juga masih belum sesuai dengan harapan publik. Di tengah iklim persaingan yang ketat antar kandidat beda partai politik, maupun antar kandidat di satu partai politik seharusnya menciptakan pasar integritas untuk menunjukan komitmen kepada pemilih. Salah satu komitmennya adalah komitmen akuntabilitas secara keuangan yaitu dana kampanye pemilu.

Selain sistem Pemilu, celah juga ada di regulasi tentang Parpol. Sebagai mesin pemilu, partai dituntut dapat menyediakan dana cukup besar untuk pembiayaan politik. Namun, subsidi pemerintah sebagai salah sumber dana Parpol tidak proporsional. Berdasarkan regulasi yang ada, negara hanya memberikan subsidi berdasarkan jumlah perolehan suara partai dalam pemilu sebelumnya..

Sumber dana partai lainnya adalah iuran anggota, namun hasil penelitian Partnership (2011) terhadap sembilan partai peraih kursi di parlemen menunjukkan bahwa tidak ada satu pun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing Parpol yang mengatur pelaksanaan iuran anggota dan sumbangan perseorangan anggota. AD/ART juga tidak mengatur ketentuan pengelolaan keuangan Parpol sebagaimana diperintahkan UU. Sejauh ini mereka juga belum mau transparan terhadap pendanaan Parpol. Ini terbukti dari hasil survei TII tahun 2013. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, dari mana asal-usul uang Parpol?

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) terjadi lonjakan dratis jumlah perizinan pengelolaan sumber daya alam terutama hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

 
            Lonjakan itu diduga memiliki hubungan erat antara transaksi sumber daya alam terutama hutan dengan kebutuhan ongkos politik pemenangan pemilu yang notebennya dibutuhkan oleh pemegang kekuasaan dan partai politik.
Ada transaksi politik perizinan hutan menjelang pemilu.


            Walhi memiliki data perizinan yang dikeluarkan pemerintah terhadap empat model perizinan pengelolaan atau eksploitasi sumber daya alam terutama hutan sejak pemilu 2009.Ia menyebutkan empat model perizinan tersebut yakni izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, izin pengelolaan hutan untuk kawasan perkebunan, izin Hutan Tamanan Industri, dan Hak Pengelolaan Hutan(HPH).

 

            Untuk pinjam pakai kawasan hutan menjadi pertambangan data Walhi menyebutkan pada 2007 untuk eksploitasi terdapat 248 hektare. Pada 2008 naik menjadi 38 ribu hektare dan mengalami lonjakan cukup tajam pada 2009 tepat menjelang pemilu mencapai 63 ribu hektare. Lalu pada 2010 turun kembali menjadi60ribuhektare.


Sementara itu untuk perkebunan termasuk kelapa sawit, kakao dan sebagainya, izin pelepasan dikeluarkan pemerintah pada 2007 hanya 73 ribu hektare, pada  2008 terdapat 83 ribu hektare dan mengalami lonjakan signifikan pada pemilu 2009 mencapai 228 ribu hektare.


Selanjutnya untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) pemerintah mengeluarkan realisasi pada  2007 terdapat 41 perusahaan dengan luas lahan 174 ribu hektare,  pada 2008 terdapat 10 perusahaan yang direalisasi dengan luasan 546 ribu hektare. Selanjutnya pada  2009 tepatnya menjelang pemilu angka realisasi menjadi 44 perusahaan disetujui dengan total luasan 1,6 juta hektare kawasan hutan dijadikan HTI.

 

            Izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) pada 2007, pemerintah mengeluarkan izin untuk 18 perusahaan dengan luasan lahan 673 ribu hektare. Lalu pada 2008 naik menjadi 22 perusahaan dengan luasan 1,4 juta hektare. Lonjakan pengeluaran izin terjadi  pada 2009 atau tahun pemilu dengan 34 perusahaan terealisasi. Total luasan 3,1 juta hektare.


Disinyalir ada proses konsolidasi antara pengusaha dan pemerintah sehingga terjadi transaksi perizinan kawasan hutan dengan ongkos pemenangan pemilu 9 april silam.Berdasar pengamatan Walhi, pola yang digunakan berbeda antara pemilu 2004 dan pemilu saat ini. Pada pemilu 2004 pengusaha yang mengajukan izin ke pemerintah. Sementara menjelang pemilu 2014,  mulai dari level bupati atau wali kota hingga presiden berlindung dibalik aturan tata ruang dengan cara me-review hutan agar dapat dialihfungsikan.


Luas tambang dan perkebunan yang telah diberikan izin pelepasan kawasan hutan pada pengusaha sepanjang 2011 hingga 2013 mencapai 12,58 juta hektare. Tertinggi dikeluarkan di Kabupaten kota yang ada di Riau mencapai 3 juta hektare.
Makanya tak heran kabut asap yang melanda Riau beberapa bulan silam lamban mendapat perhatian pemerintah. Sebab dalang dari semua pembakaran lahan adalah rekan sejawatnya (Perusahaan). Kalau kita telusuri dari awal, dalangnya tentu pemerintah.

 Makanya wajar Gubernur kita (Riau) berserah kepada allah. Sebab tak mungkin ia memanggil apalagi sampai “memarahi” karena politikus dan tetangga politiknya  telah termakan budi perusahaan.Menurut catatan Walhi, 2 juta hektare lahan gambut di Riau kebanyakan dikuasai oleh korporasi (perusahaan), yakni 1,7 juta hektare. Sisanya, 300 hektare, dikelola masyarakat.

Pada hal meurut pantauan satelit satelit NOAA 18  titik api atau hotspot di Provinsi Riau terus meningkat dari 79 menjadi 145 titik yang tersebar di delapan kabupaten/kota yang ada di Riau.Hampir sebagaian besar titik api itu ada di perusahaan-perusahaan besar, terutama perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sejauh ini polisi baru menetapkan satu tersangka dari korporasi, yakni PT Nasional Sago Prima di Meranti. Sedangkan 110 tersangka lainnya kebanyakan dari golongan masyarakat dan pengusaha kecil. 

Dari data Walhi dan serpak terjang pemerintah terhadap penangan kabut asap di Riau, terutama yang menyangkut perusahaan raksasa. Tak mungkin dapat disentuh oleh penegak hukum. Terutama pihak Polisi. Sebab perusahaan besar ini besar kemungkinan adalah donatur “siluman”  pada pemilu 9 april silam.

Fakta dan dan data yang ditemukan Walhi serta apa yang terjadi dilapangan sulit untuk dibantah. Logika dan keterkaitannya jelas..!!. Semenjak tahun 2011 hingga 2013 pemberian izin untuk perusahaan meningkat mencapai 12,58 juta hektare secara nasional dan tertinggi berada di provinsi Riau mencapai 3 juta hektare.Makanya wajar pihak perusahaan berani berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat lokal. Sebab mustahil pemerintah berani mencabut izin mereka.


Jika sistem perizinan lahan di Indonesia dan budaya politik tidak mengalami perubahan. Saya yakin masyarakat akan terus dirugikan. Untuk satu-hingga dua tahun kedepan boleh lah, lahan kita masih ada, masih bisa di “jual” kepada pihak perusahaan. Walau modusnya beraneka ragam, entah itu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, izin pengelolaan hutan untuk kawasan perkebunan, izin Hutan Tamanan Industri, dan Hak Pengelolaan Hutan. Yang jelas semua yang dilakukan pmerintah tak lebih dari ego semata tanpa mau memikir akibatnyam, apalagi intropeksi.

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar

Test Footer 1

POLITIK RIAU “HARI INI”