Pemilu 9 april sudah berlangsung beberapa hari silam, hajatan bangsa
sebagai negara demokrasi baru saja usai.“Pesta”dan “Demokrasi” mungkin dua kata ini cukup mewakili kondisi real menjelang pemilihan umum (Pemilu) 9 april 2014. Jika kata
“Pesta” dan kata “ Demokrasi” dipisah,
kata-kata tersebut sangat relevan dengan apa yang terjadi dilapangan.
Pesta!!.
Mungkin ini adalah kata yang tepat
kita gunakan untuk pemilu 9 april 2014 lalu. Sebab entah berapa banyak dana yang
dihabiskan untuk pemilu tahun ini. Semua partai politik saling berlomba-lomba
mempromosikan diri di media massa. Entah itu di TV, media cetak dan sebagainya.
Event lima tahunan ini tak ubah seperti Pesta.
Tentu banyak dana yang dihabiskan, banyak waktu yang di gunakan. Jiwa
dan raga juga turut dikorbankan. Hanya untuk sebuah “pesta”. Iya buktinya..!!,
banyak tokoh-tokoh politik yang mau turun kedaerah-daerah, kejalan, menyantuni
masyarakat seolah olah mereka pro dan merakayat. Pada hal sebelumnya mereka tak
pernah mau tahu tentang masyarakat apalagi mau berbaur. Tapi inilah pemilu
semua cara dilakukan..!!.
Pesta memang butuh kemeriahan,
Pesta butuh kemewahan.!!, seperti itulah meansed tokoh politik kita.Makanya tak
hayal dana kampanye partai politik melonjak
tajam, dengan total alokasi anggaran diperkirakan sebesar Rp 4,4 triliun.
Menurut Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana
Kampanye DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 22 Ayat (4) yang menyatakan pelaporan
periodic 3 bulanan Penerimaan Sumbangan partai politik dan calon anggota DPD
kepada KPU di setiap tingkatan sesuai dengan kelengkapan data penyumbang yang
diatur di dalam Pasal 19 PKPU yang sama. Atas dasar itu pihak parpol wajib
melapor berapa dana kampanye yang mereka gunakan.
Alokasi dana
kampanye yang berasal dari partai politik tingkat provinsi diperkirakan sebesar
Rp 2,4 triliun dan di tingkat pusat sebesar Rp 1,9 triliun.Di tingkat pusat,
dana kampanye terbesar dikeluarkan Partai Gerindra dengan Rp 306,5 miliar,
disusul Partai Demokrat Rp 268,09 miliar, dan PAN Rp 256,3 miliar.Lalu Partai
Hanura dengan Rp 241,07 miliar, PDI Perjuangan dengan Rp 220,8 miliar, Partai
Golkar Rp 174,03 miliar, dan Partai Nasdem Rp 138,9 miliar.Di urutan kedelapan
adalah PPP dengan Rp 96,7 miliar, disusul PKS Rp 82,48 miliar, PKB Rp 69,7
miliar, PBB Rp 47,4 miliar, dan PKPI Rp 36,3 miliar.
Menurut banyak pihak dan
kalangan (seperti ICW, Fitra ) dana yang dilaporkan oleh para Politikus tidak sesuai
dengan apa yang mereka lakukan dilapangan. Pengeluaran dilapangan jauh lebih
besar dari apa yang mereka laporkan. Ini ada indikiasi ketidak jujuran, ada
indikasi kongkalikong.
Pertanyaan kita
sebagai masyarakat, kenapa Partai politik tidak mau melaporkan dana kampanye mereka
secara jujur dan berani..?
Ini sebuah
pertanyaan bsar yang mengganjal di hati masyarakat. Walau tak dapat jawaban
Pasti Publik bisa berspekulasi. Masyarakat bisa beropini walau tak sepenuhnya
betul.Menurut saya ada dua kemungkinan. Pertama, mereka takut disebut pemboros
jika melapor secara jujur. Kedua, Mungkin ada donatur “siluman”.
Kesan tidak transparan
terutama terkait identitas penyumbang dapat terkena sanksi sesuai dengan
Undang-undang Pemilu, terutama terkait penyumbang yang tidak jelas seperti diatur
di dalam larangan penerimaan dana kampanye (Pasal 139 ayat (1)) UU No. 8 tahun
2012).
Pelaporan
secara “gelondongan” jumlah total dana kampanye lewat daftar sumbangan kandidat
kepada partai politik juga masih belum sesuai dengan harapan publik. Di tengah
iklim persaingan yang ketat antar kandidat beda partai politik, maupun antar
kandidat di satu partai politik seharusnya menciptakan pasar integritas untuk
menunjukan komitmen kepada pemilih. Salah satu komitmennya adalah komitmen
akuntabilitas secara keuangan yaitu dana kampanye pemilu.
Selain sistem
Pemilu, celah juga ada di regulasi tentang Parpol. Sebagai mesin pemilu, partai
dituntut dapat menyediakan dana cukup besar untuk pembiayaan politik. Namun,
subsidi pemerintah sebagai salah sumber dana Parpol tidak proporsional.
Berdasarkan regulasi yang ada, negara hanya memberikan subsidi berdasarkan
jumlah perolehan suara partai dalam pemilu sebelumnya..
Sumber dana
partai lainnya adalah iuran anggota, namun hasil penelitian Partnership
(2011) terhadap sembilan partai peraih kursi di parlemen menunjukkan bahwa
tidak ada satu pun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing
Parpol yang mengatur pelaksanaan iuran anggota dan sumbangan perseorangan
anggota. AD/ART juga tidak mengatur ketentuan pengelolaan keuangan Parpol
sebagaimana diperintahkan UU. Sejauh ini mereka juga belum mau transparan
terhadap pendanaan Parpol. Ini terbukti dari hasil survei TII tahun 2013. Maka
pertanyaan selanjutnya adalah, dari mana asal-usul uang Parpol?
Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) mengatakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) terjadi lonjakan dratis
jumlah perizinan pengelolaan sumber daya alam terutama hutan yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah.
Lonjakan itu diduga memiliki
hubungan erat antara transaksi sumber daya alam terutama hutan dengan kebutuhan
ongkos politik pemenangan pemilu yang notebennya dibutuhkan oleh pemegang kekuasaan
dan partai politik.
Ada transaksi politik perizinan hutan menjelang pemilu.
Ada transaksi politik perizinan hutan menjelang pemilu.
Walhi
memiliki data perizinan yang dikeluarkan pemerintah terhadap empat model
perizinan pengelolaan atau eksploitasi sumber daya alam terutama hutan sejak
pemilu 2009.Ia menyebutkan empat model perizinan tersebut yakni izin pinjam
pakai kawasan hutan untuk pertambangan, izin pengelolaan hutan untuk kawasan
perkebunan, izin Hutan Tamanan Industri, dan Hak Pengelolaan Hutan(HPH).
Untuk pinjam pakai kawasan
hutan menjadi pertambangan data Walhi menyebutkan pada 2007 untuk eksploitasi
terdapat 248 hektare. Pada 2008 naik menjadi 38 ribu hektare dan mengalami
lonjakan cukup tajam pada 2009 tepat menjelang pemilu mencapai 63 ribu hektare.
Lalu pada 2010 turun kembali menjadi60ribuhektare.
Sementara itu untuk perkebunan
termasuk kelapa sawit, kakao dan sebagainya, izin pelepasan dikeluarkan
pemerintah pada 2007 hanya 73 ribu hektare, pada 2008 terdapat 83 ribu
hektare dan mengalami lonjakan signifikan pada pemilu 2009 mencapai 228 ribu
hektare.
Selanjutnya untuk Hutan
Tanaman Industri (HTI) pemerintah mengeluarkan realisasi pada 2007
terdapat 41 perusahaan dengan luas lahan 174 ribu hektare, pada 2008
terdapat 10 perusahaan yang direalisasi dengan luasan 546 ribu hektare.
Selanjutnya pada 2009 tepatnya menjelang pemilu angka realisasi menjadi
44 perusahaan disetujui dengan total luasan 1,6 juta hektare kawasan hutan
dijadikan HTI.
Izin Hak Pengelolaan Hutan
(HPH) pada 2007, pemerintah mengeluarkan izin untuk 18 perusahaan dengan luasan
lahan 673 ribu hektare. Lalu pada 2008 naik menjadi 22 perusahaan dengan luasan
1,4 juta hektare. Lonjakan pengeluaran izin terjadi pada 2009 atau tahun
pemilu dengan 34 perusahaan terealisasi. Total luasan 3,1 juta hektare.
Disinyalir ada proses konsolidasi
antara pengusaha dan pemerintah sehingga terjadi transaksi perizinan kawasan
hutan dengan ongkos pemenangan pemilu 9 april silam.Berdasar pengamatan Walhi,
pola yang digunakan berbeda antara pemilu 2004 dan pemilu saat ini. Pada pemilu
2004 pengusaha yang mengajukan izin ke pemerintah. Sementara menjelang pemilu
2014, mulai dari level bupati atau wali kota hingga presiden berlindung
dibalik aturan tata ruang dengan cara me-review hutan agar dapat
dialihfungsikan.
Luas tambang dan perkebunan
yang telah diberikan izin pelepasan kawasan hutan pada pengusaha sepanjang 2011
hingga 2013 mencapai 12,58 juta hektare. Tertinggi dikeluarkan di Kabupaten kota
yang ada di Riau mencapai 3 juta hektare.
Makanya tak heran kabut asap yang melanda Riau
beberapa bulan silam lamban mendapat perhatian pemerintah. Sebab dalang dari
semua pembakaran lahan adalah rekan sejawatnya (Perusahaan). Kalau kita
telusuri dari awal, dalangnya tentu pemerintah.
Makanya wajar
Gubernur kita (Riau) berserah kepada allah. Sebab tak mungkin ia memanggil
apalagi sampai “memarahi” karena politikus dan tetangga politiknya telah termakan budi perusahaan.Menurut
catatan Walhi, 2 juta hektare lahan gambut di Riau kebanyakan dikuasai oleh
korporasi (perusahaan), yakni 1,7 juta hektare. Sisanya, 300 hektare, dikelola
masyarakat.
Pada hal meurut
pantauan satelit satelit NOAA 18 titik
api atau hotspot di Provinsi Riau terus meningkat dari 79
menjadi 145 titik yang tersebar di delapan kabupaten/kota yang ada di
Riau.Hampir sebagaian besar titik api itu ada di perusahaan-perusahaan besar,
terutama perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sejauh ini polisi
baru menetapkan satu tersangka dari korporasi, yakni PT Nasional Sago Prima di
Meranti. Sedangkan 110 tersangka lainnya kebanyakan dari golongan masyarakat
dan pengusaha kecil.
Dari data Walhi dan
serpak terjang pemerintah terhadap penangan kabut asap di Riau, terutama yang
menyangkut perusahaan raksasa. Tak mungkin dapat disentuh oleh penegak hukum.
Terutama pihak Polisi. Sebab perusahaan besar ini besar kemungkinan adalah
donatur “siluman” pada pemilu 9 april
silam.
Fakta dan dan data yang
ditemukan Walhi serta apa yang terjadi dilapangan sulit untuk dibantah. Logika
dan keterkaitannya jelas..!!. Semenjak tahun 2011 hingga 2013 pemberian izin
untuk perusahaan meningkat mencapai 12,58 juta hektare secara nasional dan
tertinggi berada di provinsi Riau mencapai 3 juta hektare.Makanya wajar pihak
perusahaan berani berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat lokal. Sebab
mustahil pemerintah berani mencabut izin mereka.
Jika sistem perizinan lahan di
Indonesia dan budaya politik tidak mengalami perubahan. Saya yakin masyarakat
akan terus dirugikan. Untuk satu-hingga dua tahun kedepan boleh lah, lahan kita
masih ada, masih bisa di “jual” kepada pihak perusahaan. Walau modusnya
beraneka ragam, entah itu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan,
izin pengelolaan hutan untuk kawasan perkebunan, izin Hutan Tamanan Industri,
dan Hak Pengelolaan Hutan. Yang jelas semua yang
dilakukan pmerintah tak lebih dari ego semata tanpa mau memikir akibatnyam,
apalagi intropeksi.

0 komentar:
Posting Komentar